Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 26 Tahun 2016). RPL bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik. Sistem Alih Kredit merupakan RPL yang selama ini diberlakukan oleh UT. Alih kredit merupakan pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kelulusan mata kuliah yang telah diperoleh mahasiswa dari suatu perguruan tinggi
RPL yang diberikan kepada calon mahasiswa Universitas Terbuka berupa pengakuan atas hasil pembelajaran formal ke capaian pembelajaran. Alih kredit mengakomodir 2 jenis : Alih jenjang (dari Diploma ke Sarjana yang relevan) dan Lintas Jalur (dari Diploma ke Sarjana yang tidak relevan) serta mahasiswa pindahan/transfer yang belum lulus dan tidak berstatus DROP OUT.
RPL yang diberikan kepada calon mahasiswa Universitas Terbuka berupa pengakuan atas pengalaman/pendidikan informal ke capaian pembelajaran pendidikan formal (minimal pengalaman kerja 2 tahun yang relevan dengan program studi yang dituju).
RPL yang diberikan kepada calon mahasiswa Universitas Terbuka (khusus Program Studi PGSD dan PGPAUD) berupa pengakuan atas masa mengajar calon mahasiswa (yang dibuktikan dengan SK Mengajar minimal 1 tahun) dan telah memiliki ijazah Diploma atau Sarjana sebelumnya.
No | Bahan | Format File |
---|---|---|
1 | Pas Foto 4x6 | JPG/JPEG |
2 | Kartu Tanda Penduduk | JPG/JPEG |
3 | Scan Ijazah Terakhir (Minimal SLTA/Sederajat) Dilegalisir | |
4 | Formulir Tanda Tangan dan Paraf | Download |
Khusus aparatur desa dapat mengajukan RPL dengan skema RPL Perolehan dan skema layanan Non SIPAS (Non-Sistem Paket Semester) dengan melampirkan:
Khusus tenaga pengelola perpustakaan (sekolah, umum, daerah atau perguruan tinggi) minimal memiliki pengalaman selama 2 tahun dapat mengajukan RPL dengan skema RPL Perolehan dan skema layanan Non SIPAS (Non-Sistem Paket Semester) dengan melampirkan:
Khusus anggota Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki ijazah Pendidikan Pembentukan Bintara (DIKTUBA) dapat mengajukan RPL dengan skema RPL Perolehan dan skema layanan Non SIPAS (Non-Sistem Paket Semester) dengan melampirkan:
Khusus calon mahasiswa yang sudah berprofesi sebagai GURU KELAS (bukan guru pengganti, guru BK, guru Mata Pelajaran, atau tenaga administrasi) dapat mengajukan RPL dengan skema RPL Transfer (bagi Lulusan Diploma) dan RPL Perolehan (bagi lulusan Sarjana) dengan skema layanan Non SIPAS (Non-Sistem Paket Semester) dengan melampirkan:
Khusus calon mahasiswa yang sudah memiliki ijazah S1 dan ingin mengambil kembali program studi S1 di UT dapat mengajukan RPL dengan skema RPL Perolehan dan skema layanan Non SIPAS (Non-Sistem Paket Semester) dengan melampirkan: