
Masa purnabakti atau biasa dikenal dengan sebutan pensiun merupakan masa pengakhiran tugas yang bagi seorang Pegawai, secara aturan masa pensiun untuk tenaga pendidik adalah 58 tahun dan untuk Dosen adalah 65 tahun. Pelepasan purnabakti ini merupakan salah satu wujud penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya bagi dosen...







